You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kenaman
Desa Kenaman

Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau -- Hubungi Kami --

PENGUMUMAN TERKAIT PENERBITAN/PENCETAKAN KARTU KELUARGA

Administrator 30 Desember 2025 Dibaca 32 Kali
PENGUMUMAN TERKAIT PENERBITAN/PENCETAKAN KARTU KELUARGA

Kenaman,KIM DBT Desa Kenaman - Kepada seluruh warga Desa Kenaman dan sekitarnya,

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam proses penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga (KK) terdapat ketentuan baru yang wajib dipatuhi, terkait dengan kepemilikan KTP-el (Elektronik).

KETENTUAN UTAMA:

-Setiap anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih, WAJIB telah melakukan perekaman KTP-el.

-Batas Toleransi Usia: 17 Tahun + 14 Hari.
Artinya, warga yang sudah berusia 17 tahun dan lewat 14 hari harus sudah direkam datanya untuk KTP-el.

-Dampak jika tidak mematuhi: Apabila ada anggota keluarga yang memenuhi syarat usia tetapi BELUM melakukan perekaman KTP-el, maka Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterbitkan atau dicetak.

IMBAUAN:

Segera lakukan pengecekan kondisi dokumen kependudukan keluarga Bapak/Ibu. Jika terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun lebih 14 hari dan belum memiliki KTP-el, segera datang untuk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dengan mematuhi ketentuan ini, proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KK, dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

APBDes 2022 Pendapatan

APBDes 2022 Pembelanjaan