Kenaman,KIM DBT Desa Kenaman - Kepada seluruh warga Desa Kenaman dan sekitarnya,
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam proses penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga (KK) terdapat ketentuan baru yang wajib dipatuhi, terkait dengan kepemilikan KTP-el (Elektronik).
KETENTUAN UTAMA:
-Setiap anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih, WAJIB telah melakukan perekaman KTP-el.
-Batas Toleransi Usia: 17 Tahun + 14 Hari.
Artinya, warga yang sudah berusia 17 tahun dan lewat 14 hari harus sudah direkam datanya untuk KTP-el.
-Dampak jika tidak mematuhi: Apabila ada anggota keluarga yang memenuhi syarat usia tetapi BELUM melakukan perekaman KTP-el, maka Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterbitkan atau dicetak.
IMBAUAN:
Segera lakukan pengecekan kondisi dokumen kependudukan keluarga Bapak/Ibu. Jika terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun lebih 14 hari dan belum memiliki KTP-el, segera datang untuk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dengan mematuhi ketentuan ini, proses pengurusan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KK, dapat berjalan lancar tanpa hambatan.