Kenaman, KIM Desa Kenaman. Judol atau yang kita kenal dengan Judi Online kini menyasar masyarakat penerima Bansos seprti yang baru dirilis oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial sesuai data dari PPATK mencatat bahwa 500 ribu No.Rekening penerima Bansos adalah pemain Judi Online dan akan menerima konsekunsi dicoret dari penerima Bansos. Judol atau Judi Online saat ini sedang digencarkan untuk diberantas oleh pemerintah dan pihak keamanan sehingga bagi masyarakat kecil untuk tidak ikut-ikutan bermain judol tersebut karena hanya akan meyengsarakan apalagi sudah ditemukan sampai ke penerima Bansos pun yang notabennya masyarakat tidak mampu ikut main judi online, sangat disayangkan sekali perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil dengan memberi bantuan namun disalah gunakan dan akan dikeluarkan dari data penerima Bansos. Untuk masyarakat yang paham terhadap masalah bahayanya judi online mari bersama-sama untuk mengawasi dan memberi informasi kepada masyarakat lainnya agar tidak terjebak judi online karena hanya akan menyengsarakan hidup kita. Semogga masyarakat khususnya masyarakat Desa Kenaman penerima Bansos tidak ada KPM yang terlibat judi online tersebut dan masyarakat lainnya juga jangan coba-coba untuk bermain judol.