Entikong,Kim Desa Kenaman-Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Kecamatan Entikong menyelenggarakan seminar hukum adat Dayak Bidayuh, Kegiatan ini berfokus pada revitalisasi hukum adat dan peran perempuan dalam menjaga kearifan lokal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Narasumber utama seminar, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, menekankan bahwa perempuan Dayak merupakan pilar penting dalam pelestarian hukum adat dan nilai-nilai kebudayaan, khususnya dalam menghadapi tantangan modernisasi dan globalisasi .
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa hukum adat Dayak Bidayuh didasarkan pada sistem kekerabatan unilateral yang mengikat keluarga inti dengan keluarga besar secara turun-temurun. Sistem ini menjadi dasar pengelolaan hak ulayat, penyelesaian sengketa, dan pengambilan keputusan adat . Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk dampak program transmigrasi, penutupan perdagangan lintas batas, dan ancaman terhadap hak ulayat. Perempuan Dayak didorong untuk aktif dalam advokasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat, termasuk mengupayakan reactivasi Border Trade Agreement (BTA) 1970 antara Indonesia dan Malaysia yang vital bagi ekonomi lokal .
Peserta seminar yang berasal dari P2D Kecamatan Entikong menyampaikan aspirasi tentang pentingnya integrasi hukum adat dalam pembangunan berkelanjutan. Mereka mengusulkan pengembangan UMKM berbasis budaya dan sumber daya alam, serta pendidikan adat bagi generasi muda untuk mencegah pengaruh negatif seperti radikalisme dan narkoba . Seminar juga mengangkat ikatan kekerabatan transnasional antara Suku Bidayuh di Entikong (Indonesia) dan Tebedu (Malaysia). Meski terpisah batas negara, kedua komunitas ini menjaga hubungan kekerabatan yang erat dan mempertahankan sistem hukum adat yang sama .
Sebagai tindak lanjut, seminar menghasilkan komitmen untuk menyusun program kerja lima tahun yang fokus pada:
-Penegakan Hukum Adat: Memperkuat peran Dewan Adat dan perempuan dalam menyelesaikan sengketa adat.
-Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendukung UMKM berbasis budaya dan sumber daya alam.
-Advokasi Kebijakan: Mendorong penerbitan Perda Perlindungan Masyarakat Adat dan reactivasi BTA 1970.
-Pendidikan Adat: Membuat kurikulum budaya untuk generasi muda.
-Sinergi Lintas Batas: Memperkuat kolaborasi dengan komunitas Dayak di Malaysia untuk pelestarian budaya .
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi perempuan Dayak untuk memperkuat identitas budaya dan kontribusi mereka dalam pembangunan perbatasan yang berkeadilan.
Sumber:Ibu Sunarti
Dokumentasi Foto Dan Video Kegiatan: